Tragedi Kanjuruhan, LaNyalla: Larangan Penggunaan Gas Air Mata Diatur FIFA
RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyesalkan penanganan terhadap suporter pada pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022) dengan menembakan gas air mata.
Akibat penembakan gas air mata itu, berimbas kepada penonton yang ada di tribun. Terjadi kepanikan massa dan ratusan orang berdesakan ingin keluar dari tribun menjadi korban.
“Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. Jelas ditulis; Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," tegas LaNyalla dalam siaran persnya, Ahad (2/10/2022).
LaNyalla mengatakan, terjadinya tragedi itu membuktikan lemahnya koordinasi. Padahal sebelum match, pasti ada rakor pengamanan antara Panpel dengan Kepolisian.
“Entah apa alasan yang membuat polisi menembakkan gas air mata ke tribun, sehingga membuat kepanikan massal,” kata mantan Ketua Umum PSSI itu.
Menurutnya, strategi evakuasi yang utama adalah mengamankan pemain dan itu sudah dilakukan. Selanjutnya mencegah penonton melakukan perusakan atau saling serang antara dua kubu. Sambil semua pintu keluar dan jalur evakuasi dibuka untuk pengosongan stadion.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, pengosongan tribun dengan menembakkan gas air mata, jelas menyalahi aturan FIFA.
LaNyalla menyebut peristiwa ini menjadi catatan kelam sepak bola nasional. Dia meminta semua stakeholder sepak bola nasional melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kerusuhan sepakbola memang pernah terjadi. Tapi kejadian di Kanjuruhan ini sangat luar biasa, karena jumlah korban sangat besar. Sebuah catatan kelam bagi persepakbolaan nasional, bahkan dunia. Saya prihatin dan menyesalkan kenapa hal itu harus terjadi," ujarnya. (*)